69,1% millennial di Indonesia memiliki minat untuk berwirausaha
Berdasarkan Global Entrepreneurship Index (GEI) pada tahun 2018, Indonesia hanya
memiliki skor 21% wirausahawan dari berbagai bidang pekerjaan, atau peringkat 94
dari 137 negara yang disurvei. Sementara menurut riset darn IDN Research Institute
tahun 2019, 69,1% millennial di Indonesia memiliki minat untuk berwirausaha.
Sayangnya, potensi wirausaha bagi generasi milenial tersebut belum dapat dikelola
dengan baik selama ini. Kebijakan Kampus Merdeka mendorong pengembangan
minat wirausaha mahasiswa dengan program kegiatan belajar yang sesuai.
Tujuan program kegiatan wirausaha antara lain:
- Memberikan mahasiswa yang memiliki minat berwirausaha untuk mengembangkan usahanya lebih dini dan terbimbing
- Menangani permasalahan pengangguran yang menghasilkan pengangguran intelektual dari kalangan sarjana.
Kegiatan pembelajaran dalam bentuk wirausaha baik yang belum maupun sudah ditetapkan dalam kurikulum program studi. Persyaratan diatur dalam pedoman akademik yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi. Adapun untuk mekanisme pelaksanaan kegiatan wirausaha adalah sebagai berikut.
- Perguruan Tinggi
- Program kewirausahaan mahasiswa hendaknya disusun pada tingkat perguruan tinggi, dengan menyusun silabus kegiatan wirausaha yang dapat memenuhi 20 SKS/semester atau 40 SKS/tahun
- Program tersebut bisa merupakan kombinasi beberapa mata kuliah dari berbagai program studi yang ditawarkan oleh Fakultas yang ada di dalam perguruan tinggi maupun di luar perguruan tinggi, termasuk kursus/microcredentials yang ditawarkan melalui pembelajaran daring maupun luring.
- Untuk penilaian program kewirausahaan dapat disusun rubrik asesmen atau ukuran keberhasilan capaian pembelajaran. Misalnya bila mahasiswa berhasil membuat start up di akhir program maka mahasiswa mendapatkan nilai A dengan bobot 20 SKS/40 SKS
- Selama mengikuti program wirausaha, mahasiswa dibimbing oleh dosen pembimbing, mentor pakar wirausaha/pengusaha yang telah berhasil
- MPerguruan tinggi yang memiliki pusat inkubasi diharapkan mengintegrasikan program ini dengan pusat tersebut. Bagi yang belum memiliki dapat bekerja sama dengan pusat-pusat inkubasi dan akselerasi bisnis
- Perguruan tinggi bekerja sama dengan institusi mitra dalam menyediakan sistem pembelajaran kewirausahaan yang terpadu dengan praktik langsung. Sistem pembelajaran ini dapat berupa fasilitasi pelatihan, pendampingan, dan bimbingan dari mentor/pelaku usaha
- Menyusun pedoman teknis kegiatan pembelajaran melalui wirausaha
- Lembaga Mitra
- Menjamin kegiatan kemanusiaan yang diikuti mahasiswa sesuai dengan kesepakatan dalam dokumen kerja sama (MoU/SPK).
- Menjamin pemenuhan hak dan keselamatan mahasiswa selama mengikuti proyek kemanusiaan
- Menunjuk supervisor/mentor dalam proyek kemanusiaan yang diikuti oleh mahasiswa
- Melakukan monitoring dan evaluasi bersama dosen pembimbing atas kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa
- Memberikan nilai untuk direkognisi menjadi SKS mahasiswa
- Mahasiswa
- Dengan persetujuan dosen pembimbing akademik (DPA), mahasiswa mendaftarkan program kegiatan wirausaha
- Dengan bimbingan pusat inkubasi atau dosen pembimbing kewirausahaan/ mentor, mahasiswa menyusun proposal kegiatan wirausaha.
- Melaksanakan kegiatan wirausaha di bawah bimbingan dosen pembimbing atau mentor kewirausahaan.
- Menyampaikan hasil kegiatan wirausaha dan menyampaikan laporan dalam bentuk presentasi
- Penjelasan Gambar Diatas Mahasiswa Ilmu Komunikasi mengambil bentuk kegiatan pembelajaran berupa Kewirausahaan untuk menambah kompetensinya di bidang wirausaha. Kompetensi yang telah dicapai melalui serangkaian proses kegiatan pembelajaran kewirausahaan ini sesuai dengan CPL, proses pencapaian CPL tersebut dapat diekuivalensikan kedalam mata kuliah Kewirausahaan Sosial, Etika Bisnis, Pengantar Manajemen dan Bisnis, Pemasaran Digital, Desain Wirausaha dan Presentasi, Praktik Wirausaha, serta Laporan Wirausaha dan Presentasi yang setara dengan 20 SKS.